Selasa, 26 Juli 2016
Oleh : Evi
Andriyani
Bermula dari kesadaran terhadap pentingnya pendidikan yang menjadi modal utama kehidupan, kesadaran ini melahirkan rasa kepedulian terhadap pendidikan di lingkungan sekitar. Dari keterbatasan yang kami miliki, KOPRI PC PMII Kabupaten Bekasi menyadari bahwa “Pendidikan adalah hak setiap warga Negara dalam menuntut Ilmu dan mendapatkan Pendidikan “ . Perlindungan hak asasi anak adalah meletakan hak anak kedalam status sosial anak dalam kehidupan masyarakat, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan – kepentingan anak yang mengalami masalah sosial dalam bidang Pendidikan. Advokasi yang dilakukan berupa perlindungan yang bersifat non yuridis, di antaranya dalam Bidang Pendidikan. Pendampingan yang dilakukan dari beberapa perwakilan KOPRI ( Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri ) yang ada dibeberapa perwakilan dari KOPRI Komisariat seperti, Kampus Pelita Bangsa, STKIP Al – Mujahidin Cikarang, STAI Haji Agus Salim dan INISA .
Pendampingan dilakukan di Kp. Pulo Kukun, Rt. 003/004, Ds. Suka Hurip ,Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dengan mendatangi beberapa orang tua dari anak yang putus sekolah, dengan berbagai macam penyebab yang membuat mereka harus berhenti mendapatkan pendidikan, Dari mulai tidak memiliki biaya untuk melanjutkan, keterbatasan ekonomi di keluarga sampai pada motivasi anak yang menurun dalam pendidikan. Dalam pendampingan ini, kami berusaha memberikan jalan terbaik untuk penyelesaian dari beberapa penyebab alasan putusnya sekolah. Mulai dari memberikan motivasi kembali pada anak tersebut dan pengarahan pentingnya pendidikan sampai pada pendampingan kepada anak yang putus sekolah karna keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan pendidikan kembali, dengan melakukan audiensi kepada pihak sekolah agar memberikan arahan pada permasalahan tersebut.
Kegiatan ini ditanggapi serius oleh Tokoh masyarakat sekaligus Kepala Sekolah SDN Suka Hurip, yaitu Bapak H. Nahrawi yang dimana beliau sangat mendukung dan ikut serta dalam membantu anak di daerah tersebut agar mendapatkan pendidikan kembali. Bantuan yang dilakukan dengan memberikan kemudahan atau tidak dipungut biaya pada anak yang ingin melanjutkan pendidikan di Sekolah. Semoga ini langkah kecil yang bisa kami lakukan, jauh dari kata sempurna dan semoga bermanfaat untuk membantu beberapa anak yang putus sekolah agar mendapatkan pendidikan kembali
“
... Kecil namun membekas, lebih baik yang harus dilakukan tanpa harus menunggu
yang besar untuk dapat merubahnya. Sesuatu yang besar bermula dari hal yang
kecil dahulu, jika kita dapat melakukan hal kecil sekarang tidak perlu menunggu
menjadi orang yang besar... “ ( KOPRI PC PMII Kabupaten Bekasi ).
Tentang
penulis : Ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Bekasi




0 Response to "ADVOKASI PENDIDIKAN (KOPRI) PMII CABANG KABUPATEN BEKASI"
Posting Komentar