VI.1 Pengertian Manajemen Forum
Dalam
suatu forum, dikenal istilah manajemen forum. Manajemen forum adalah suatu
bentuk pengaturan situasi atau keadaan peserta maupun bahan diskusi di dalam
forum rapat atau musyawarah. Suatu ‘tujuan’ terkadang dapat tercapai bahkan
seringkali terealisasi melalui manajemen forum ini.
Seberapa
penting dilakukan? Strategi perjuangan sebuah organisasi banyak sekali caranya
dalam upaya mengegolkan suatu tujuannya dalam permusyawaratan. Ada pembentukan
opini, manajemen konflik, ada opini publik, juga ada manajemen forum. Bagaimana
suatu forum dikondisikan sedemikian serupa sehingga terbentuk kondisi atau
situasi yang dapat memudahkan sekelompok orang atau suatu organisasi dapat
tercapai tujuan yang diinginkan.
Langkah-langkahnya
dapat berupa main gertak, main pukul meja atau lempar kursi, hal itu kalau cara
yang kasar. Ada pula cara yang lembut seperti dengan memberikan pernyataan yang
bertele-tele, atau memainkan waktu diskusi. Dapat pula dengan saling memberikan
justifikasi pada pendapat rekan yang yang memiliki pandangan maupun visi yang
sama dalam forum tersebut. Dan seringkali terjadi adalah adu debat hanya untuk
sebuah manajemen forum.
Lantas,
apa gunanya manajemen forum? Banyak, dan penting untuk dicoba. Untuk memberikan
penekanan suatu titik permasalahan atau hal yang ingin disampaikan. Misalnya
tentang Kriteria seorang Ketua. Di situ disampaikan secara berulang-ulang walau
materi penyampaiannya terkadang dibuat melebar atau potong permasalahan yang
kemudian kembali difokuskan lagi. Yang intinya kriteria versinya dapat
diakomodir dalam suatu forum diskusi atau permusyawaratan.
Semua
hal memiliki 2 buah sisi, positif dan negatif dan lagi-lagi semua ilmu yang ada
di dunia ini pada penggunaanya akan dikembalikan lagi pada niat pelakunya,
apakah ilmu itu akan digunakan untuk mencapai kemaslahatan bersama yang lebih
besar atau hanya sekedar mengacau bahkan mengarah pada menggolkan kepentingan
individu dan golongan tertentu dengan cara men-setting forum yang ada dengan
sedemikian baik. Yang terpenting adalah bagaimana kemudian bahasa-bahasa yang
digunakan masih berada pada lingkaran etis dan tetap memakai pola pikir terdidik
dan bijaksana.
Persidangan
resmi dilaksanakan atas dasar konstitusi dan atau kebutuhan forum. Didalam
persidangan resmi tersebut tentu pula ada tata tertib dan juga aturan main yang
harus dipatuhi, agar sidang yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan
tertib, teratur serta menghasilkan keputusan yang bersih, terpadu, dan sesuai
dengan kehendak bersama.
VI.2 Pengantar Teknik Persidangan
Proses pengambilan keputusan (decision making) dalam sebuah
organisasi merupakan hal yang penting serta memiliki posisi strategis, terutama
apabila organisasi tersebut dihadapkan pada persoalan yang sulit serta
mengancam stabilitas kelangsungan organisasi tersebut. Sebagai organisasi yang
memiliki warna demokrasi seperti halnya organisasi kemahasiswaan, langkah decision
making senantiasa diperlukan melalui jalan musyawarah antar anggota atau
musyawarah pengurus.
Secara etimologi sidang menunjukkan pada subjek yang terlibat dalam
suatu pertemuan yang resmi seperti sidang pimpinan/anggota, sidang hakim,
sidang jum’at dan sebagainya. Tujuan yang hendak dicapai dalam persidangan
adalah usaha komunikasi guna mencapai kesepakatan tertentu yang bermuara pada
proses pencapaian tujuan organisasi secara mufakat. Persidangan yang
dilaksanakan melalui jalan musyawarah tersebut menuntut adanya
kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh peserta sidang.
Sidang atau musyawarah atau rapat adalah suatu pertemuan untuk
memutuskan suatu perkara atau masalah. Persidangan diartikan sebagai suatu
forum yang dilaksanakan secara formal oleh suatu lembaga, organisasi atau
unit-unit lain dengan suatu persoalan atau menyangkut pertanggung jawaban
pengurus organisasi pada masa akhir kepengurusannya. Persidangan adalah
termasuk jenis diskusi karena didalamnya terdapat interaksi antara peserta
sidang untuk merumuskan suatu tujuan tertentu. Istilah persidangan memiliki
nilai yang lebih sekedar diskusi karena didalam persidangan menghasilkan
sesuatu yang akan memiliki kekuatan hukum. Hal itu dikarenakan bahwa
persidangan biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga formal atau nonformal yang
menempatkan persidangan sebagai forum tertinggi. Jadi persidangan sifatnya
lebih formal dan isi pembicaraannya lebih bersifat politik legal serta
menghasilkan keputusan-keputusan politik yang mengikat banyak orang serta
kepentingan.
Persidangan biasanya sangat alot, karena isi pembicaraan begitu
komplek serta berhubungan dengan tujuan ideal yang akan dicapai. Selain itu
dikarenakan banyaknya kepentingan yang muncul sehingga tidak heran apabila
suatu persidangan sangat alot dan kecenderungan panas yang mengundang kontak
fisik. Gesekan-gesekan dalam situasi persidangan adalah suatu hal yang biasa
karena didalamnya terjadi proses dialog atau debat untuk merasionalkan suatu
hal sehingga sering pula persidangan disebut “perang dinging atau perang
kata”.
Dalam
usaha mencapai suasana persidangan yang diharapkan, maka harus memperhatikan
faktor-faktor yang menunjang lancarnya persidangan yang meliputi:
- Akan kejelasan dan fokus masalah atau kasus dalam pokok persoalan yang akan dibahas.
- Dilaksanakan dalam suasana yang terencana dari segi waktu, tempat, maupun kesempatan.
- Dilandasi oleh sikap saling menghargai dan menghormati yang ditunjang dengan itikad baik untuk bersama-sama memikirkan kepentingan organisasi.
- Terlepas dari kepentingan pribadi dan ambisi pribadi yang berlebihan.
- Adanya komunikasi yang dinamis dan dijiwai semangat musyawarah mufakat.
- Konsisten dan konsekuen terhadap hasil-hasil persidangan secara mufakat.
- Etika persidangan adalah sikap atau prilaku yang harus dimiliki oleh setiap peserta sidang. Hal hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sidang adalah:
- Saling menghormati dan menghargai antar peserta sidang selama persidangan berlangsung
- Tidak memaksakan pendapat
- Bersikap sopan santun
- Bersikap lapang dada
- Disiplin
- Retorika adalah gaya bahasa yang digunakan dalam mengemukakan pendapat, pernyataan atau pertanyaan. Hal-hal yang harus diperhatikan ketika berbicara dalam suatu persidangan adalah:
- Intonasi suara harus jelas dan tegas
- Tidak berbicara bohong atau harus sesuai dengan fakta dan data yang benar
- Tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat SARA
- Dalam mengemukakan pendapat tidak bertele-tele dan membingungkan peserta siding
- Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan dimengerti oleh peserta siding
- Dalam mengambil keputusan harus berdasarkan kesepakatan bersama (suara fraksi)
VI.4 Komponen Persidangan
Kelengkapan persidangan terdiri dari: pimpinan sidang, notulen, ruang sidang, palu sidang, draft atau
konsideran, alat dan bahan yang dapat menunjang jalannya persidangan seperti, pengeras
suara, meja, kursi, alat tulis, kertas suara, kotak suara, dan sebagainya.
Bentuk pimpinan
sidang terdiri dari dua macam yakni:
- Pimpinan Sidang Tunggal
Pimpinan sidang tunggal terdiri dari: ketua, wakil ketua dan
sekretaris yang pada pelaksanaannya dapat diganti setiap session oleh anggota
persidangan.
- Pimpinan Sidang Presidium
Pimpinan sidang presidium adalah onggota persidangan yang ditugaskan
dalam persidangan dari mulai awal persidangan hingga akhir persidangan dan
bersifat sementara. Biasanya berjumlah ganjil yaitu 3 atau 5 orang yang
keseluruhannya disebut pimpinan-pimpinan presidium atau anggota presidium. Tugas
presidium sidang yaitu mengatur jalannya sidang secara umum baik itu pengaturan
lalu-lintas pembicaraan, memberikan kesempatan berbicara, menjatuhkan sanksi,
peringatan, memberikan tekanan pada persoalan penting, menjelaskan
rasionalisasi masalah dan sebagainya. Jika komponen sidang terpenuhi, maka
langkah selanjutnya adalah bagaimana mengatur mekanisme persidangan dengan
baik.
VI.5 Fungsi, Tugas,
Hak dan Kewajiban Komponen Persidangan
A.
Pimpinan
Sidang
- Tugas Pimpinan Sidang
-
Memimpin jalannya persidangan
agar berjalan tertib dan aman
-
Mempertemukan pendapat yang
berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya
serta mengembalikan pada pokok permasalahannya
- Hak Pimpinan Sidang:
-
Mengatur urutan pembicaraan
-
Menetapkan waktu pembicaraan
-
Meluruskan pembicaraan yang
menyimpang dari pokok permasalahan.
- Kewajiban Pimpinan Sidang:
-
Mengendalikan proses
persidangan
-
Mencatat proses dan hasil-hasil
persidangan
-
Membuat laporan dan hasil-hasil
persidangan
-
Menetapkan hasil persidangan
B.
Peserta Sidang
1.
Hak Peserta Sidang:
-
Mengeluarkan pendapat baik
secara lisan dan atau tulisan
-
Memperoleh prioritas yang sama
tanpa adanya diskriminasi
- Kewajiban Peserta Sidang:
- Menjaga kelancaran
persidangan
-
Mempertanggung jawabkan
statemen yang diajukan
C.
Hak Pers dan Peninjau
Hak dari Pers dan Peninjau hanyalah sebagai pengawas forum
persidangan.
D.
Ruang siding
Ruang sidang berfungsi
sebagai forum pembahasan draf dan efektifitas persidangan.
E.
Palu Sidang
Palu sidang berfungsi untuk pertanda hasil keputusan, mencabut keputusan, membuka
persidangan, menutup persidangan, menenangkan forum, dll.
F.
Draf Agenda berfungsi sebagai:
a.
Lembar kesepahaman / pembahasan
b.
Bukti autentik guna mendukung
keteraturan siding
c.
Lembar rekomendasi
G.
Isi Draf
Agenda
a.
Agenda acara
b.
LPJ (dalam Sidang Pleno)
c.
Rekomendasi Organisasional
(dalam Sidang Komisi)
d.
AD/ART (dalam Sidang Umum/
Sidang Tahunan)
e.
Tata Tertib Persidangan
f.
Job Describtion Hierarkis
(dalam Sidang Tahunan)
VI.6 Mekanisme Persidangan
Dalam praktek persidangan ada beberapa istilah yang sering digunakan
baik oleh peserta maupun oleh pimpinan sidang sebagai aturan tertib sidang
diantaranya:
- Ketukan palu sidang
Dalam persidangan, hal yang penting yang tidak bisa dipisahkan dari
suatu proses pengambilan keputusan yaitu palu sidang. Pentingnya palu sidang
ini dari segi peran dan fungsinya oleh karena itu sering disebut nyawa dari
persidangan. Aturan ketukan palu sidang untuk mengatur jalannya persidangan
harus diperhatikan oleh seseorang pimpinan sidang agar tidak membawa masalah
berikutnya. Pimpinan sidang dituntut waswas dalam menentukan ketukan palu
sidang tersebut yang sebenarnya merupakan senjata bagi pimpinan sidang apabila
digunakan secara benar. Adapun aturan penggunaan adalah sebagai berikut.
a.
Satu ketukan : Hasil
kesepakatan
b.
Dua ketukan: Mencabut hasil
keputusan, pending, membuka & menutup sidang
c.
Tiga ketukan: Menetapkan
keputusan akhi
d.
Empat ketukan: Menertibkan
sidang
- Lobying
Proses pembicaraan informal peserta sidang diluar acara persidangan
apabila suatu keputusan atau kesepakatan tidak dapat dicapai dalam persidangan.
Terlebih dahulu persidangan diskor/dihentikan oleh pimpinan sidang dengan waktu
yang ditentukan.
- Skorsing
Skorsing persidangan dapat dilakukan apabila menghadapi permasalahan
dalam persidangan baik berupa penyegaran, deadlock ataupun menghadapi
keadaan darurat dan gangguan pembicaraan. Hal ini dilakukan oleh pimpinan
sidang dengan jalan menghentikan persidangan dengan waktu yang ditentukan.
- Usul
Usul yaitu keinginan dari peserta sidang atau pimpinan sidang pada
saat persidangan berlangsung.
- Interupsi
Interupsi adalah memotong pembicaraan peserta atau pimpinan sidang
oleh peserta sidang. Dilihat dari kekuatannya, interupsi dari peserta sidang
tidak dapat ditolak oleh pimpinan sidang dan harus diberikan waktu
interupsi.Sedangkan usul boleh ditolak atau tidak dapat diberikan kesempatan
sama sekali oleh pimpinan sidang untuk dikemukakan. Adapun
macam-macam interupsi adalah:
a.
Point of Order
Yaitu memotong pembicaraan orang lain atau mengusulkan kepada
pimpinan sidang meminta bicara tentang persoalan yang sedang dibicarakan.
b.
Order
c.
Yaitu memotong pembicaraan
orang lain atau mengusulkan kepada pimpinan sidang untuk memberi tawaran atas apa yang menjadi topik
pembicaraan
d.
Information
Yaitu memotong pembicaraan orang lain atau mengusulkan kepada
pimpinan sidang untuk memberikan informasi kepada peserta sidang.
e.
Correction
Yaitu memotong pembicaraan orang lain atau mengusulkan kepada
pimpinan sidang untuk menjelaskan atau meluruskan permasalahan yang sedang di bahas.
f.
Solution
Yaitu memotong pembicaraan orang lain atau mengusulkan kepada pimpinan
sidang untuk menawarkan solusi
VI.7 Mekanisme
Persidangan yang Ideal
1.
Memperhatikan Ketepatan Waktu,
hal ini dimungkinkan untuk memperhatikan efektifitas serta efisiensi sidang
(keputusan, suprastruktur serta infrastruktur persidangan).
2.
Memperhatikan Quorum,
Persidangan ideal harus dihadiri dan atau disetujui oleh 2/3 anggota Quorum.
3.
Memperhatikan Demokratisasi,
artinya persidangan harus saling menghargai dan menghormati konstitusi forum.
4.
Memperhatikan Visi Persidangan,
Persidangan haruslah mempunyai niatan yang baik untuk menyelesaikan
permasalahan (Timokrasi).
VI.8 Macam-macam Persidangan
1.
Sidang Pleno: Sidang untuk
membahas hasil kesepakatan
2.
Sidang Komisi: Sidang
rekomendasi organisasional
3.
Sidang Istimewa: Sidang yang
diadakan sesuai kesepakatan hierarki
4.
Sidang Luar Biasa: Sidang untuk membahas
perubahan hasil konstitusi
5.
Sidang Paripurna: Sidang keputusan akhir
6.
Sidang Umum/ Tahunan : Sidang yang membahas LPJ dan atau AD/ART
sebagai rekomendasi tahun berikutnya
7.
Mubes: Sidang lima tahunan
untuk membahas perubahan struktur hierarkis
VI.9 Quorum
dan Pengambilan Keputusan
1.
Quorum
g. Sidang dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
peserta sidang
h. Apabila point 1 tidak terpenuhi, maka sidang akan ditunda sesuai
dengan kesepakatan forum
i. Apabila point 2 tidak terpenuhi, biasanya sidang akan tetap
dilanjutkan dengan semestinya
2.
Pengambilan Keputusan:
a.
Setiap pengambilan keutusan
diusahakan melalui Musyawarah Mufakat
b.
Apabila point 1 tidak
terpenuhi, maka diadakan Lobbying antara pihak yang berbeda pendapat
c.
Apabila point 2 tidak
terpenuhi, maka diadakan Voting
d.
Pengambilan keputusan melalui Voting
dilakukan dengan bebas, jujur dan adil serta bertanggung jawab
0 Response to "Materi PKD "MANAJEMEN FORUM DAN TEKNIK PERSIDANGAN""
Posting Komentar