Senin, 02 Januari 2017 | Admin
Oleh : M. Irfan jaelani
Sistem Pendidikan Islam vs sistem pndidikan saat ini
Prinsip pokok pada pendidikan pada masa itu. Khalifah dan penguasa-penguasa
sebagi individu berlomba-lomba mendirikan madrasash-madrasah, rumah-rumah ilmu
dan lain-lain lagi lembaga pendidikan, mereka memberikan ponds-ponds berupa
tanah dan harta untuk membiayai dan menjaganya. Mereka juga memerintahkan agar
dibagikan rezeki kepada penuntut-penuntut dan guru-guru untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka. Cara ini di pelihara di zaman kerajaan Abbasiyah, Fatimiyah,
Ayyubiyah, Mamlik, dan Utsmaniyah untuk menjamin penuntut dan guru, agar
kehidupan mereka tentram dalam berbakti pada ilmu. Begitu juga dengan
sultan-sultan, menteri-menteri, amir-amir, pedagang-pedagang, ulam-ulama dan
hakim-hakim, disamping banyak wanita terkemuka, mengikuti jejak
khalifah-khalifah
Didirikannya institut, disediakannya uang dan harta,
di ikutinya sistem yang dibuat oleh khalifah sebelum itu. Sehingga madrasah,
disamping menjadi rumah ilmu dan pengetahuan, juga menjadi lembaga sosial yang
menolong orang-orang fakir dan orang yang kekurangan. Pemerintah atau
pemberi-pemberi wakaf menguruskan pendidikan dan tempat orang-orang miskin dan
kekurangan itu di suatu kamar khusus yang di sediakan dimadrasah. Disediakan
bagi mereka peruntukan (fonds) yang cukup, disamping ongkos makan, minum dan
pakaian ditanggung. Dari sinilah muncul sistem wakaf yang diserahkan oleh orang
mampu yang sanggup kepada madrasah-madrasah agar sanggup menjalankan risalah
untuk berbakti pada islam dan kaum muslimin.
Disini juga tampak bahwa islam tidak menghilangkan
desentralisali mutlak, jika basis itu sanggup menanggung beban pendidikan
sepenuhnya, dengan syarat ia modern dan mutahir, dan danggup memenuhi kebutuhan
masyarakat. Sangat tidak bias dibayangkan ketika Indonesia ini memiliki sistem
pendidikan seperti yang sudah diceritakan diatas yang saya dapat dari buku
karangan dari Prof. Dr. Hasan Langulung, yang berjudul Asas-Asas Pendidikan
islam. Sistem pendidikan di Indonesia saat ini.
Di Indonesia semua penduduk wajib mengikuti program
belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun; enam tahun di Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidahiyah dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah. Saat ini pendidikan di Indonesia diatur melalui UU no 20 TAhun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasonal. Pendidikan di Indonesia terbagi kepada
tiga jalur utama, yaitu Formal, Nonformal, dan Informal. Di bagi dalam empat
jenjangan, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan Tinggi.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara terus
menerus meningkatakan akses, kualitas, dan keterjaminan pendidikan, bagi
masyarakat Indonesia. Mulai dari pendidikan dini sampai peandidikan Tinggi.
Pemberian beasiswa miskin pada semua jenjang tiap tahun terus bertambah. Dari
tahun ke tahun dana pendidikan terus ditingkatkan. Pada tahun 2010 anggaran
pendidikan mencapai Rp 225,2 terliun/20% dari APBN. Tahun 2011, mencapai Rp
266,9 trliun/ 20,2% dari APBN. Tahun 2012, sebesar Rp 286,6 trliun/ 20,3% Dari
APBN. Dan di perkirakan sebesar Rp 345,3 trliun/ 23% dari APBN, Di tahun 2013.
(APBN 2010-2013. Depertemen keuangan RI). Di samping ketidak merataan pemberian
beasiswa miskin, terlalu bnyak orang yang korup/ serakah akan harta yang
dipikirkan hanya bagi mana memperkaya diri, tanpa memikirkan pendidikan di
Negara Indonesia ini.
Jika kita bandingkan dengan sistem pendidikan islam
pada masa kerjaan Abbasiyah, Fatimiyah, dan lain-lain. Akan sangat jauh lebih
berkembang jika sistem ini di terapkan di Negara kita ini. Saya sadar Negara
kita ini bukan Negara islam, tapi apa salahnya kita menerapkan sistem tersebut,
saya tidak bias bayangkan jika semua orang-orang yang memiliki uang dan harta
lebih memberikan untuk pendidikan Indonesia, perusahaan-perusahaan,
mentri-mentri, ulama-ulama dan lain-lain. Akan memberikan perubahan SDM rakyat
Indonesia tercinta ini.
***
Penulis aktif di PK PMII STAI Haji Agus Salim Cikarang
0 Response to "Semangat Membangun Pendidikan Vs Korupsi"
Posting Komentar