Rabu, 03 Agustus 2016
Oleh : Dedi Ambaryadi
Negara
kita adalah Negara yang kaya raya akan Sumber Daya Alam (SDA), ini bukanlah
mitos ataupun mengada-ada. Bukan juga sebuah cerita belaka warisan orangtua,
tapi ini adalah sebuah fakta empirik, bahwasanya Bumi Pertiwi adalah bumi yang
kaya. Berbagai potensi sumber daya alam membentang dari sabang sampai merauke.
Minyak, tambang emas, gas, potensi bahari, perhutanan, perkebunan dan potensi
alam lainnya menjadi kekayaan luar biasa yang dimiliki Indonesia. Keistimewaan
ini belum tentu dimiliki oleh Negara lain, di belahan benua manapun.
Kekayaan
tersebut menjadi salah satu faktor utama mengapa kaum penjajah datang ke
Nusantara pada saat itu. Mereka (kaum penjajah) begitu bergairah untuk datang
ke Nusantara dan mengeruk kekayaan alam dengan berbagai cara. Kekayaan alam
Nusantara “memikat” hati kaum penjajah, sehingga berabab-abad menyisir hampir
seluruh wilayah sekaligus untuk melakukan ekspansi kekuasaan politik, ekonomi,
budaya bahkan agama(Gold,Glory,Gospel).
Pada
saat itu, rakyat menderita hidup dalam keterbelakangan, kemiskinan dan
penindasan kaum imperialis. Kekejaman penjajah berdampak pada bodohnya cara
berfikir rakyat, meluasnya kemiskinan sehingga tidak adanya kekuatan untuk
melawan . Hal ini diakibatkan minimnya akses pendidikan bagi rakyat jelata
(grass root) dan penguasaan sumber-sumber ekonomi dan politik oleh penjajah.
Secara otomatis, kemiskinan menjadi fakta historis rakyat Indonesia sebagai
implikasi hegemoni penjajahan.
Kemiskinan
ternyata bukan hanya realitas empirik masyarakat Indonesia di era kolonial
saja. Kini, fakta kemiskinan masih menjadi potret tatanan sosial-ekonomi
masyarakat. Ternyata kemiskinan dan keterbelakangan tetap mengendemik, padahal
Indonesia sudah merdeka setengah abad lebih.
Berbagai data terkait angka kemiskinan disuguhkan oleh berbagai pihak,
termasuk pemerintah.
Pemerintah
mengklaim bahwasanya angka kemiskinan terus menurun setiap tahunnya. Akan
tetapi, dalam kenyataannya masih tinggi angka pengangguran, banyaknya anak
putus sekolah akibat biaya pendidikan mahal, masih ditemukannnya masyarakat
yang kekurangan gizi dan kelaparan. Artinya, statement pemerintah terkait hal
tersebut perlu dikaji ulang. Terus, angka kemiskinan masih tinggi tanggung
jawab siapa?
Dalam
konteks kemiskinan, Negaralah yang paling bertanggung jawab untuk
menyelesaikannya. Mengapa demikian?, karena proses penyelenggaraan Negara
berdasarkan konstitusi (UUD 1945). UUD 1945
pasal 34 pasal 1 s/d 4 secara eksplisit dan implisit mengamanatkan
negara untuk memberantas kemiskinan, memberdayakan masyarakat kurang mampu
untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang layak dan merata.
Selanjutnya,
apakah persoalan kemiskinan hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat?, tentu
jawabannya tidak!. Pemerintah
daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab yang sama
terhadap penyelesaian permasalahan kemiskinan. Undang-Undang No. 32 tahun 2004
Tentang Otonomi Daerah merupakan konfigurasi kebijakan pemerintah pusat
(eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam konteks regulasi terkait wewenang
menjalankan roda pemerintahan di tingkat Daerah.
Landasan
yuridis tersebut, oleh perangkat kerja di daerah jangan hanya diterjemahkan
sebagai kebebasan wewenang dan kekuasaan absolut untuk “mengeruk” kekayaan
daerah dengan tujuan demi eksistensi kekuasaan semata. Substansi otonomi daerah
sebagai pengejawantahan untuk meningkatan partisipasi masyarakat level bawah
(grass root) terhadap askselerasi ekonomi sehingga pemerataan distribusi
pendapatan masyarakat dapat terwujud yang pada akhirnya bermuara pada
kesejahteraan masyarakat.
Sinergitas
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sangat diperlukan dalam menyelesaikan
permasalahan yang cukup kompleks, seperti kemiskinan. Persoalan penanganan
kemiskinan tidak cukup dengan modal regulasi berupa Undang-Undang, Perda
(Peraturan daerah) dan peraturan lainya. Harus ada kehendak baik (Good Will)
dan dukungan politik (Politic Will) secara konkret yang termanifestasikan lewat
program-program yang solutif, produktif dan berkesinambungan.
Semoga
terjadi kesamaan pengetahuan, kesamaan persepsi dan paradigma dalam memberantas
kemiskinan di negeri ini. Khususnya
kepada para pengambil kebijakan, baik di tataran eksekutif maupun legislatif.
Sejatinya kemiskinan adalah warisan kolonialisme, dan bangsa yang merdeka ialah
bangsa yang mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Penulis adalah Ketua PK PMII STKIP Al Mujahidin, Mahasiswa
Semester VII Prodi Pendidikan Ekonomi



0 Response to "Kemiskinan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah"
Posting Komentar