Oleh : Fachrurizal
Bicara perlindungan sangat erat kaitannya dengan Hak Hidup. Yakni sebuah jaminan atas hidup manusia dari gangguan yang bisa mengancam jiwa dan raga, baik itu ancaman yang berasal dari manusia itu sendiri dan atau makhluk selainnya. Bicara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan Hak Penghidupan, yakni sebuah jaminan yang diberikan kepada manusia untuk memilih jalan apapun yang diyakini bisa membahagiakan dirinya, sejauh tidak mengancam jiwa dan raganya, maupun manusia lainnya.
Bicara pencerdasan identik dengan sebuah upaya persiapan dalam menjawab persoalan-persoalan dalam hidup yang dirasa akan terjadi di masa depan, sebuah langkah fasilitasi pengembangan Pemahaman dan Pemikiran manusia tentang hidup dan kehidupannya. Dari kesadaran inilah lahir seperangkat aturan, misalnya; Kebijakan Dana Pendidikan dan Sistemnya.
Sebagai upaya melanjutkan proses pendidikan rakyat suatu Rumah Tangga dan juga negara, baik itu menggunakan dana APBRT, maupun bantuan dari APBN/APBD sebagai bentuk kerja sama diantara Pemerintahan mikro dan makro manusia, dengan sistem resmi/formal berupa sekolah maupun pendidikan nonformal berupa pesantren, dan seabrek prosedur yang mengaturnya. Dan aturan lainnya yang dirasa dapat melindungi - mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan rakyat suatu Rumah Tangga dan juga Negara.
Dari sini, saya berkeyakinan bahwa bentuk profesi, baik itu di dalam pemerintahan Rumah Tangga, maupun Negara, merupakan profesi yang sama-sama mulia, dalam arti memiliki beban (kewajiban) menjadi palang pintu kehidupan manusia di masa yang akan datang, yakni mempersiapkan manusia-manusia baru yang terdidik dan tercerahkan.
Negosiasi antara rakyat dan pemerintah pasti akan terjadi, manakala rakyat merasa apa yang diinginkan (diidealkannya) tidak atau belum diberikan kepadanya oleh pemerintah.Misalakan, dalam kasus Rumah Tangga. Ditemukannya apatisme atau acuh tak acuhnya suatu pemerintahan rumah tangga atas pendidikan rakyatnya, dimana rakyat menginginkan untuk melanjutkan proses pendidikannya pasca SMA ke perguruan tinggi, namun tidak difasilitasi oleh Rumah Tangga dengan alasan APBRT tidak mencukupi, atau lain sebagainya.
Upaya negosiasi antara rakyat dan pemerintah yang seperti ini seringkali gagal, dan oleh karena itu diperlukannya pembelaan dari semua unsur, baik itu Pemerintahan Rumah Tangga lainnya dan atau Negara berupa beasiswa. Maka oleh karena itu, demi upaya perbaikan dan menjaga stabilitas pemerintahan, baik Rumah Tangga dan atau Negara, maka diperlukannya perubahan kebijakan yang relevan, kerjasama lintas sektor, dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan.
Tauhid dalam arti sebuah realitas keterhubungan diri dengan 3 aspek kehidupan; Tuhan-Manusia lainnya dan lingkungan/alam, serta bertolak belakang dengan upaya menyekutukan Allah Swt dengan selainNya, baik itu bersipat material maupun immaterial. Mencintai dunia tidak dilarang, hal ini selaras dengan tawaran nabi Saw "faman aroda dunya...”, yang dilarang adalah memberhalakan makhluk menjadi hal yang sama mulianya dengan Allah, yang secara otomatis lebih mulia dari manusia itu sendiri, makhluk yang Allah Swt lebih muliakan dari makhluk lainnya. Atau perasaan lebih mulia dari manusia lainnya, baik itu karena dan atau tanpa alasan apapun.
Term pemberontakan seringkali digambarkan seperti sebuah perlawanan kepada sesuatu yang telah menjadi kesepakatan bersama, sesuatu yang menjadi talipengikat kebersamaan. Atau pengambilalihan kewenangan secara paksa tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Sebagai contoh, dikalangan kaum muslimin, al-qur'an dan al-hadits adalah ikatan bersama, sesuatu yang apabila terjadi pertentangan diantara umat, dikembalikan kesana.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, Pancasila - Bhineka Tunggal Ika - NKRI - UUD 45 adalah tali pengikat bersama, dan jika terjadi pertentangan antara semua kelompok maka dikembalikan ke PBNU tersebut.mDalam teologi Ahlussunnah Wal Jama'ah, gerakan pemberontakan kepada Pemerintahan yang syah tidak pernah dibenarkan, terlebih jika kebijakan (peraturan) yang ditetapkan oleh pemerintah benar-benar tidak melanggar prinsip dasar bersama, yakni Tauhid dalam konteks berIslam, serta Pancasila dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Dalam hukum islam, pengingkaran/ pemberontakan atas al-qur'an dan al-sunnah dihukumi sebagai orang yang keluar dari keislaman, dan legal ditumpahkan darahnya (menurut hukum positif klasik). Begitupun dalam terminologi keindonesiaan, pemberontakan atas PBNU (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45) dianggap keluar dari Indonesia, dan oleh karena itu diberantas oleh Negara (kasus DI-TII, GAM, OPM, dll).
Contoh lainnya di dunia pergerakan, ikatan sesama warga pergerakan adalah Ahlussunnah Wal Jama'ah, NDP, AD/ART, Nilai-Norma dan produk hukum PMII lainnya serta CInta Tanah Air dan Bangsa Indonesia. Namun saya jarang menemukan apa yang menjadi tali pengikat kebersamaan dalam Rumah Tangga. Kalaulah benar bahwa semua profesi yang ada saat ini dipergunakan untuk pembanguna Agama, Bangsa dan Negara, maksudnya pembangunan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan untuk merealisasikan cisi keislaman (rahmatan lil alamin) dan visi ke-Indonesiaan (kemerdekaan sepenuhnya), maka oleh karena itu, saya berkeyakinan apapun bentuk profesinya adalah setara dan sama mulianya.
Penulis tercatat aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai Sekbir Kaderisasi PKC PMII Jawa Barat.


0 Response to "Kemuliaan Profesi Jabatan : Dari Pejabat Negara Hingga Pejabat Rumah Tangga"
Posting Komentar